Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SOPD Wajib Sampaikan Draf Rencana Kerja pada 27 Juli

  • Oleh Reno
  • 15 Juli 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD Kabupaten diminta menyampaikan draf rencana kerja tahun 2020. Draf itu paling lambat sudah harus disampaikan 27 Juli 2019.

"Soalnya, paling lambat minggu ini draf atau hasil revisi penyempurnaan renja perangkat daerah sudah kita sampaikan ke bupati," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Seruyan, Budi Purwanto, Senin 15 Juli 2019.

Budi menyebutkan draf itu penting segera disampaikan karena harus diverifikasi lagi. Sebelum nantinya difinalkan menjadi peraturan daerah atau perda.

"Perlu diingat bahwa dalam menetapkan perda ada tahapan lagi yaitu verifikasi di Provinsi. Setelah itu bisa baru ditetapkan menjadi peraturan daerah," katanya

Budi menegaskan renja perangkat daerah menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran atau RKA Perangkat Daerah. 

"Bappeda menyampaikan seluruh rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah yang telah diverifikasi kepada kepala daerah, melalui sekretaris daerah," imbuhnya. (RENO/B-11)

Berita Terbaru