Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Residivis Pencuri Kas Masjid Bakal Diadili atas 2 Kasus Lagi

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2019 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - TP, AR dan Har kini mulai jalani sidang atas kasus pencurian uang kas mesjid. Namun demikian selain kasus itu masih ada dua kasus lain lagi yang menantinya.

Itu terungkap setelah majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana membacakan berkas ketiganya, kalau mereka dalam perkara itu tidak ditahan lantaran ditahan dalam perkara lain.

"Memangnya mereka ada perkara lain lagi ya," tanya Ega kepada penuntut umum, Rabu, 24 Juli 2019.

Ketiganya tengah diproses dalam kasus pencurian dengan dua pekara berbeda sehingga ketiganya dihadapkan dengan tiga kasus sekaligus.

Dari catatan kriminalnya AR dan TP sudah pernah masuk penjara. AR atas kasus penadahan motor dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan TP terlibat kasus pencurian dihukum 1 tahun penjara. Sementara Har baru kali pertama berurusan hukum.

Pencurian itu dilakukan ketiganya pada 21 November 2019 lalu. Mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp 63 juta yang merupakan uang kas masjid Darul Falah di Desa Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Saat diamankan uang itu habis digunakan ketiganya. Termasuk Tri menggunakan uang hasil sumbangan itu untuk memodifikasi mobilnya.(NACO/B-5)

Berita Terbaru