Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut Berat malah Abaikan Kesempatan untuk Pembelaan

  • Oleh Naco
  • 02 Agustus 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sempat kesal dengan Ri (24) terdakwa kasus 456,46 gram sabu. Ia sudah diberi kesempatan menyiapkan pembelaannya secara tertulis namun tidak dibuatnya.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, ia mengaku akan menyampaikannya secara lisan saja.

"Sudah diberi kesempatan tidak disiapkan. Tuntutanmu ini berat, apakah cukup hukuman itu," tanya hakim kepadanya, Jumat, 2 Agustus 2019.

Terdakwa terdiam. Ia hanya menyampaikan secara lisan meminta keringanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.

Warga Kelurahan Baamang Hulu, RT 7 RW 2 Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan pada Selasa, 9 April 2019 di Jalan Jenderal Sudirman depan parkir City Mall Sampit.

Sabu itu baru ia ambil dari Pontianak, Kalimantan Barat atas perintah Alex yang kini mendekam di Lapas Pontianak. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya jaksa menuntutnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. (NACO/B-2)

Berita Terbaru