Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Sasar Pendeta Gereja

  • Oleh Advertorial
  • 02 Agustus 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi ke pendeta GKE atau Gereja Kalimantan Evangelis di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis, 1 Agustus 2019.

Sosialisasi dilakukan kepada pendeta GKE agar mereka lebih mengenal program BPJS Ketenagakerjaan dan maanfaatnya, serta dapat menjadi peserta. Jumlah pendeta gereja tersebut sekitar 25 orang.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Ryan Gustaviana mengatakan, kegiatan tersebut untuk memperkenalkan kembali kepada masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan dulu namanya PT Jamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan memilik 4 program. Program BPJS TK juga melindungi pendeta yang mempunyai usaha atau penghasilan sendiri tanpa kerja di perusahaan.

"Seperti diketahui bahwa banyak masyarakat yang kerjanya bukan di perusahaan atau PNS tapi kerja secara mandiri dan pekerjaan secara mandiri pun dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek, sopir angkot, dll. Karena masih banyak masyarakat yang berpendapat bahwa program BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja yang terdaftar di perusahaan," kata Ryan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yakni Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)

JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh sesuai ketentuan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor, dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp 24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp 12 juta.

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Berita Terbaru