Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Menjambret, Kedua Pelaku Konsumsi Minuman Keras

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Agustus 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebelum melakukan penjambretan, DH dan R lebih dulu mengonsumsi minuman keras agar lebih berani melakukan aksi melanggar hukum tersebut. 

"Mereka berdua lebih dulu meneguk minuman beralkohol, sebelum beraksi menjambret korbannya," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Waka Polres Kompol Endro Aribowo, saat ekspose kasus tersebut, Kamis, 8 Agustus 2019. 

Meskipun sudah meneguk minuman keras, aksi mereka tetap gagal. Karena berhasil diamankan warga dan juga polisi. Sehingga saat ini mereka harus mempertanggungjawaban perbuatan tersebut di balik jeruji besi. 

Keduanya terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP Pidana, perihal pencurian yang dilakukan bersama-sama atau lebih dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. 

"Keduanya terancam kurungan penjara selama 7 tahun," kata Endro. 

Kedua pelaku beraksi pada Rabu, 7 Agustus 2019 di Jalan Minun Dehen, Kompleks Pepabri, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dirinya mengambil dompet berisikan dua buah telepon genggam, dan uang Rp 279 ribu, milik korban berinisial LA. 

Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh korban yang terus mengejar dan menabrak motor keduanya. Motor pelaku terjatu, dan seorang pelaku berhasil diamankan warga. Sedangkan pelaku lainnya yang sempat kabur menggunakan motor juga ditangkap aparat kepolisian. 

Sehingga keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di ranah hukum. Saat ini kasus tersebut juga masih dalam penyelidikan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru