Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sekawan Diadili karena Gelapkan Pupuk Perusahaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Agustus 2019 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua sekawan terdakwa, Ri dan Yp harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 12 Agustus 2019, lantaran telah menggelapkan pupuk milik perusahaan.

Kedua terdakwa merupakan karyawan perusahaan. Mereka saling kenal dan berteman, tetapi berbeda pekerjaan. Ri sebagai mandor pupuk dan Yp sebagai buruhnya.

"Saya sebagai pengawas pupuk, Yp yang mupuknya. Pupuk yang seharusnya dipupukkan ke sawit malah disembuyikan oleh Yosep," ujarnya Rudi saat ditanya oleh JPU terkait posisi pekerjaan mereka di perusahaan tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada 7 Mei 2019 di Afdeling 2 Blok L 75 Estate 1 PT. BJAP Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Yp sebagai pelaksana melakukan aksinya. Yp menutup pupuk dengan pelepah sawit atau daun sawit sembari menunggu ada pembeli. 

"Saya gelapkan ada 17 karung, rencananya satu karungnya mau saya jual Rp 70 ribu, ini belum sempat kejual sudah ditangkap," ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU, diketahui pupuk pada saat PT. BJAP 2 membeli pupuk seharga Rp 204.000 per karung sehingga PT. BJAP 2 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.468.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dan dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru