Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Faktor Ekonomi Jadi Alasan 2 Karyawan Gelapkan Pupuk Sawit

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Agustus 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Ri dan Yp dalam kasus penggelapan pupuk sawit milik perusahaan mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hal tersebut ia ungkapkan saat ditanya JPU Quratul Aini S. Farida, terkait apa alasannya nekat menggelapkan pupuk, apakah gaji yang diberikan perusahaan kurang.

"Untuk kebutuhan ekonomi, ya buat sehari - hari," ujarnya saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 12 Agustus 2019.

Dalam keterangannya, terdakwa Ri bekerja sebagai mandor pemupukan sawit di perusahaan dengan gaji Rp 3.147.035 per bulan. 

Sedangkan Yosep Jainal Dakosta bekerja sebagai karyawan teknik bagian helper yang bertugas sebagai pemupuk lahan perkebunan sawit perusahaan dengan gaji Rp 1.597.574 per bulan.

Penggelapan pupuk terjadi pada 7 Mei 2019 di Afdeling 2 Blok L 75 Estate 1 sebuah perusahaan di Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat. Keduanya diketahui telah menggelapkan sebanyak 17 karung dengan ditutup pelepah daun sawit.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3.468.000.

Maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dan dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru