Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Narapidana Sabu Dipanggil ke Persidangan

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2019 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua narapidana kasus narkoba dipanggil ke persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 15 Agustus 2019. Keduanya adalah Nar dan Bim. Mereka kini mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit.

"Kita bon hari ini ke Lapas, karena panggilan sebagai saksi," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotawaringin Timur Lutvi Tri Cahyanto.

Nar dihadirkan untuk menjadi saksi dalam kasus narkoba dengan tersangka sipir Lapas Sampit KWA. Dia jadi saksi karena Ketut mengaku sabu miliknya berasal dari Nar.

Sementara itu, Bim dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus sabu yang menyeret seorang remaja berusia 17 tahun. Remaja itu mengaku dapat sabu dari Bimansya.

Namun, tuduhan para terdakwa dibantah oleh Nar dan Bim. Sehingga keduanya hanya sebagai saksi dalam kasus barang haram tersebut.

Nar sudah ketiga kalinya dipanggil oleh jaksa. Sebelumnya dia tidak hadir dengan alasan sakit. Sedangkan Bim baru kali pertama dipanggil karena baru sidang perdana. (NACO/B-3)

Berita Terbaru