Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

9 Napi di Kobar Bebas karena Dapat Remisi HUT ke-74 RI

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Agustus 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 321 orang narapidana di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-74, sembilan orang napi diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Kepala lapas Klas II B Pangkalan Bun Kusnan melalui Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Pangkalan Bun mengatakan, total keseluruhan yang mendapat remisi itu 321 napi dan ada 9 orang yang langsung bebas.

"Ini ada lima orang napi yang mengikuti upacara dan menerima SK Remisi secara simobilis dari Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah," ujarnya, Sabtu, 17 Aguatus 2019.

Kata dia, remisi diberikan kepada narapidana dasarnya yaitu keputusan presiden nomor 174 tahun 1999, dan para napi telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Adapun syarat utama warga binaan bisa mendapat remisi ialah, harus berkelakuan baik selama berada di dalam lapas. Sehingga pemerintah memberikan remisi harapannya mereka dapat menjadi lebih baik pada saat kembali ke lingkungan masyarakat.

"Tentunya warga binaan harus berprilaku baik dulu, karena salah satu syarat untuk dapat remisi itu, sehingga pada saat keluar dari lapas dapat menjadi insan yang baik dan taat hukum," tandasnya. (DANANG/m)

Berita Terbaru