Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Dakwa Pembunuh Istri dengan 3 Pasal

  • Oleh Naco
  • 20 Agustus 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pembunuhan MA (34), menjalani sidang perdana atas perbuatannya membunuh istrinya berinisial HS. Sidang dipimpin hakim Ega Shaktiana di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 20 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, MA didakwa jaksa dengan 3 pasal. Itu terungkap saat dakwaan itu dibacakan di hadapan terdakwa dan majelis hakim. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomot 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa dalam dakwaan pertamanya.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dan dalam dakwaan ketiga dia dibidik Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Dalam sidang itu terdakwa tidak menyangkalnya.

Pembunuhan terjadi pada Jumat, 10 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di mess karyawan Blok G10 Estate Tahan Haluan PT Agro Wana Lestari, Desa Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.

Korban dianiaya dengan pisau sebanyak 5 kali hingga mengakibatkan luka di leher hingga bahu korban. Akibat kejadian itu korban meninggal di lokasi kejadian. Sebelum dihabisi keduanya terlibat cek cok.

"Kami minta waktu sepekan yang mulia untuk menghadirkan saksi," tandas jaksa Didiek Prasetyo Utomo. (NACO/B-11)

Berita Terbaru