Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Sukamara Musnahkan Barang Bukti dari Lima Perkara

  • Oleh Norhasanah
  • 20 Agustus 2019 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan. Turut hadir Bupati Sukamara Windu Subagio, Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi, Wakalolres Sukamara, Kompol Rochmat Slamet, dan lainnya.

"Untuk barang bukti yang kita musnahkan ini ada lebih dari lima perkara," kata Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan, Selasa, 20 Agustus 2019.

Menurut Fajar, barang bukti tersebut untuk perkara periode Januari - Agustus 2019. Jenisnya bermacam-macam, mulai puluhan botol minuman anggur, puluhan jirigen ukuran 25 liter arak, sekaligus dengan alat pengolahan minuman keras, sepeda motor, pakaian, dan lainnya.

"Yang kita musnahkan bersama bupati tadi ada minuman keras, senjata api, dan ponsel," ujarnya.

Fajar menambahkan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kejaksaan telah melaksanakan perintah undang-undang.

"Kami telah melaksanakan undang-undang, bahwa kami selaku jaksa harus menjadi eksekutor termasuk ketentuan pengadilan yang di dalamnya ada pemusnahan," kata Fajar Sukristyawan. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru