Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Beli Satu Paket Sabu dan Dibagi untuk Diedarkan Lagi

  • Oleh Naco
  • 03 September 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Sin alias Zai mengungkapkan dua paket sabu yang diamankan darinya merupakan satu paket sabu yang dibeli. Sepaket sabu seharga Rp 1,5 juta itu dibagi untuk diedarkan kembali.

"Sabu sepaket itu saya bagi jadi dua paket," kata tersangka kepada jaksa Didiek Prasetyo Utomo, saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 3 September 2019.

Sabu itu dibagi jadi dua paket rencananya untuk diedarkan lagi. Sepaket dijual dengan harga Rp 400 ribu dan Rp 1,3 juta.

Belum sempat terjual, ayah anak satu tersebut diamankan pada Senin, 15 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 Wib di rumahnya Jalan Sedap Malam, gang Raflesia, RT 10 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan turut diamankan sendok dari potongan sedotan, satu pak plastik klip, dan dua buah ponsel. Sementara sabu diamankan di sebuah kaleng bekas semir sepatu.

Sabu itu diletakkan di lantai di depan tersangka. Kepada jaksa ia mengaku tidak memiliki izin dalam peredaran gelap narkotika itu.

Atas perbuatannya, tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru