Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Minta Sidang Oknum Sipir Lapas Sampit Kasus Sabu Ditunda

  • Oleh Naco
  • 05 September 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa penuntut umum meminta sidang narkoba yang menyeret KWA, oknum sipir Lapas Sampit untuk ditunda.

"Untuk tuntutan kami minta waktu yang mulia, masih belum turun dari Kejaksaan Tinggi," kata jaksa Rahmi Amalia dalam perkara itu, Kamis, 5 September 2019.

Hakim pun menunda selama sepekan. Jaksa diberi kesempatan selama itu untuk mempersiapkannya. Agar tuntutan bisa dibacakan pada sidang selanjutnya.

"Kita tunda ya terdakwa, karena rentut saudara harus dari kejati dan belum turun. Sidang kita tunda dan saudara tetap di tahanan," kata majelis hakim persidangan yang diketuai, AF Joko Sutrisno.

Ketut diamankan di Jalan H Ikap, dan dibawa ke rumah dinasnya Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum itu, petugas mengamankan Ali.

Dari penggeledahan di kediaman KWA, ditemukan sejumlah barang bukti. Yakni satu paket kecil narkotika jenis sabu, tiga buah pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen.

Pengakuan Ketut, sabu itu dari Naruto tersebut. Meski hal itu dibantah Naruto dalam sidang sebelumnya.

"Agendanya tuntutan hari ini, tapi jaksa belum siap. Ya kita tunggu saja mudahan selanjutnya tuntutan bisa dibacakan," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru