Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Karhutla yang terduga Gangguan Jiwa  Bebas Demi Hukum

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 10 September 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah menjalani observasi selama kurang lebih 14 hari di RSJ Kalawa Atei pada pertengahan Agustus 2019, pelaku karhutla, Haryadi kini bebas demi hukum. Ia mengalami gangguan jiwa.

Bebasnya pelaku karhutla tersebut atas dasar hasil visum et repertum psikyatrum dari tiga alhi RSJ Kalawa Atei yang menyatakan dirinya mengalami gangguan jiwa. 

"Dari hasil observasi dan setelah digelar perkara menyatakan pelaku karhutla atas nama Haryadi mengalami gangguan jiwa." ujar Kasatreskrim Polres Palangka Raya, AKP Nandi Indra Nugraha, Selasa, 10 September 2019.

Nandi menambahkan, proses hukum terhadap Haryadipun dihentikan. Dia bebas demi hukum. 

Sekedar informasi Haryadi merupakan pelaku karhutla di jalan  G. Obos 14.

Usai diamankan oleh tim Intai Satpol PP kota Palangka Raya dan diperiksa oleh pihak kepolisian Polres Palangka Raya.

Dalam pemeriksaan, pelaku memberikan keterangan yang tidak nyambung atau tidak sebagaimana normalnya. Atas dasar Itu pelaku akhirnya dibawa ke RSJ Kalawa Atei untuk dilakukan observasi. (ARNOL) 

Berita Terbaru