Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Rilis Pengungkapan Kasus Karhutla, Dua Pelaku Diamankan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 September 2019 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas menggelar press rilis terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, dua pelaku diamankan. Konferensi bertempat di Mapolres Kapuas pada Rabu, 11 September 2019.

Dua pelaku diamankan karena diduga melakukan tindakan pembakaran lahan di tempatnya masing-masing.

Pelaku berinisial LY (89) diamankan karena membakar lahan dengan luasan hingga kurang lebih 3 hektare di Desa Sei Tatas RT 04 Kecamatan Pulau Petak.

Sedangkan, untuk pelaku berinisial MR (68) diamankan juga karena diduga membakar lahan hingga luasan 1 hektare di Desa Sei Asam RT 06, Kecamatan Kapuas Hilir.

Dalam rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Kapolsek Kapuas Hilir AKP Darwin, Kapolsek Pulau Petak Iptu Daspin. Dihadirkan juga dua pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 Kuhpidana, Atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf H undang-undang nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ucap AKP Iqbal Sengaji dalam rilis.

Dari pelaku LY diamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas merk G2000 warna merah, 1 dahan ranting pohon yang terbakar, dan 2 buah sabut kelapa.

"Untuk pelaku MR diamankan barang bukti satu buah mancis (korek api), dan dua ranting pohon bekas terbakar," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru