Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Ponsel Curian Dihukum 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Oktober 2019 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa penadah ponsel curian, Sar, dihukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sidang vonis yang berlangsung, Rabu, 2 Oktober 2019.

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Widha Sinulingga, yang menginginkan terdakwa dihukum delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Putusan majelis hakim tersebut mempertimbangkan permohonan terdakwa sebelumya, bahwa dia meminta keringangan karena sebagai tulang punggung keluarga, mempunyai istri dan anak yang masih kecil.

Mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan, terdakwa pasrah. Sedangkan sang istri yang menghadiri sidang menagis terisak.

"Saya menerimanya, Yang Mulia," ucap terdakwa menanggapi vonis hakim.

Sebelumnya, Sar mendapat ponsel dari seseorang bernama Anjes (daftar pencarian orang) dengan ditukar jam tangan miliknya. Ponsel itu tidak dilengkapi dengan kotak, charger, dan kwitansi pembelian. Transaki antara Anjes dan Sar terjadi pada Senin, 10 Juni 2019.

Ternyata ponsel merek Oppo A3S itu meruakan hasil curian yang dilakukan oleh Sabarudin di Ruko Khab Khun milik Andrey Shevchenko pada Kamis, 2 Mei 2019, sekitar pukul 02.00 WIB. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru