Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mensesneg Sebut Jokowi Belum Menandatangani UU KPK, Ini Alasannya

  • Oleh Tempo.co
  • 03 Oktober 2019 - 19:50 WIB

TEMPO.COJakarta - Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Pratikno menyebut, Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi sejauh ini belum menandatangani UU KPK hasil revisi dengan DPRD.

Menurut Pratikno, pemerintah mengembalikan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasannya ada sejumlah bagian yang salah ketik. Pemerintah meminta klarifikasi mengenai bagian-bagian yang salah ketik itu. 

"Sudah dikirim (oleh DPR) tetapi masih ada typo. Jadi mereka sudah proses mengirim, katanya sudah dianu… di Baleg (Badan Legislasi)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.

Menteri mengatakan, tidak hafal bagian mana saja dari undang-undang itu yang terdapat salah ketik. Namun menurut dia hal itu berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.

DPR telah mengesahkan UU KPK hasil revisi ini pada 17 September 2019. Namun hingga kini Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menandatanganinya dan belum diundangkan ke dalam lembaran negara.

Hal ini menjadi sorotan saat sejumlah mahasiswa, didampingi kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai perlu ada perbaikan dalam berkas uji materi lantaran belum mencantumkan nomor undang-undang. (TERAS.ID)

Berita Terbaru