Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Pengadilan Tinggi Naikkan Hukuman Pengedar Sabu di Bandara Sampit

  • Oleh Naco
  • 04 Oktober 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEOWS, Sampit - Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menaikkan hukuman terhadap  AP, pembawa sabu di Bandara H Asan Sampit.

"Sudah turun putusan bandingnya, naik jadi 10 tahun," kata Kepala Kejari Kotim, Hartono melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto Jumat, 4 Oktober 2019.

Menurut Lutvi sebelumnya mereka menuntut AP selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Karena tidak terima, jaksa banding setelah AP alias Al dianggap terbukti bersalah menguasai sabu 350 gram (3,5 ons) dan tujuh butir ekstasi.

Selain vonis 10 tahun AP juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang diketuai Umbu Jama.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 07.30 WIB di area kedatangan Bandar Udara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh petugas BNN Provinsi.

AP membawa sabu dari Madura melewati bandara Juanda Surabaya. Ia berencana membawa sabu itu ke Sampit melewati Bandara H Asan Sampit.

Saat digeledah dari terdakwa diamankan sabu dengan berat 350 gram dan tujuh butir ekstasi. Pengakuannya barang haram itu mau diserahkan kepada KWA sipir Lapas Sampit (sudah vonis). (NACO/B-2)

Berita Terbaru