Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Solar Perusahaan PT BJAP 2, Sopir Truk Tronton Diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 Oktober 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus penggelapan BBM jenis solar milik perusahaan PT BJAP 2, Yos, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 14 Oktober 2019. Dalam dakwaan Jaksa Qurotul Aini S Farida, diketahui bahwa terdakwa merupakan sopir truk tronton PT BJAP 2.

"Dalam aksinya dilakukannya seorang diri dengan cara menyedot BBM di dalam tangki truk lalu dipindahkan ke dua galon isi 20 liter. Jadi totalnya ada 40 liter."

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, untuk apa truk tronton tersebut dan berapa upahnya, terdakwa menyampaikan untik memuat kernel atau batu latrit. "Saya digaji Rp 4,5 juta," ungkapnya.

Jadi terdakwa ini, berangkat kerja dengan mengendarai truk tronton bernomor polisi KH 8839 GL warna kuning milik PT BJAP 2. Setiap hari truk mengisi BBM jenis solar di gudang perusahaan. Setelah selesai bekerja sisa BBM yang ada ditangki disedot pakai selang, sebanyak 40 liter per hari.

Yos telah melakukan penggelapan BBM jenis solar sebanyak tujuh kali. Sehingga total yang digelapkan 280 liter.

BBM tersebut terdakwa jual kepada Imam (DPO) dengan harga Rp 220 ribu per 40 liter. Sehingga uang hasil penjualan BBM seluruhnya Rp 1,540 juta.

Atas perbuatan terdakwa, PT  BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp 3,640 juta. Dihitung berdasarkan perusahaan membeli minyak dari Pertamina dengan harga per liter Rp 13 ribu.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dengan Pasal 374, KUHP dan Pasal 372, KUHP. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru