Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kesehatan Barito Selatan Sebarkan Surat Edaran untuk tidak Menggunakan Obat Ratinidin

  • Oleh Uriutu
  • 16 Oktober 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan telah menyebarkan surat edaran ke sejumlah apotek dan pusat pelayanan kesehatan untuk tidak menggunakan obat golongan antagonis H2 atau ratinidin.

Kepala Dinkes Barito Selatan Djulita K Palar mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat dari BPOM pusat yang telah melarang serta menarik peredaraan obat ratinidin untuk penurun asam lambung. Karena menggandung atau terkontaminsani N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

“Kita telah menyampaikan surat edaran tersebut ke rumah sakit pemerintah maupun swasta, apotek, puskesmas dan tempat praktik kedokteran untuk tidak menggunakan obat ratinidin,” kata Djulita K Palar kepada Borneonews, Rabu, 16 Oktober 2019. 

Ia membeberkan, meski tak semua obat Ranitidin dilarang, namun pihaknya tetap mengamankan seluruh produk karena dalam surat edaran tak secara gamblang dijelaskan batasan pelarangan.

“Yang jelas semua obat Ranitidin yang terkontraminasai NDMA, kita imbau agar tidak dijual lagi,” beber dia. 

Ia menambahkan, untuk menggantikan eatanidin masih banyak jenis obat lambung yang aman dikonsumsi. Meski demikian belum ada edaran dari provinsi atau jenis obat mana yang layak di konsumsi.

“Saat ini kita menunggu surat edaran untuk pengganti obat Raniditin yang aman dikonsumsi bagi penderita asam lambung,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru