Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bisa Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Segintung

  • 17 Oktober 2019 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Segintung yang menyeret mantan Bupati Seruyan, DA, dinilai ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat.

Wakil Dekan Bidang Akedemik Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Heriamariaty mengatakan, jika dalam melakukan proyek pembangunan pelayanan publik seperti itu, pasti ada campur tangan dari pihak lain.

Dia merincikan, dalam sebuah pembangunan proyek, ada namanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan pihak yang mengetahui dan mengawasi proyek tersebut. Apakah dilakukan sesuai prosedur atau tidak.

Menurutnya PPK dapat menilai, jika ada hal yang dirasa dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Seharusnya dari awal PPK tidak menandatangani proyek tersebut, sehingga tidak berjalan.

“Di sini yang harus kita ketahui dulu, siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan pelabuhan Segintung. Karena biasanya PPK itu adalah orang yang paling tahu dan bertanggungjawab dalam sebuah proyek,” jelas Heriamariaty, Rabu, 16 Oktober 2019.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Bupati Seruyan dua periode yakni DA sebagai tersangka. 

DA diduga menerima uang suap sebenar Rp 687,5 juta dalam pemenangan lelang PT Swa Karya Jaya (SKJ) untuk pembangunan Pelabuhan Segintung. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru