Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Direktur PDAM Kapuas Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi  

  • 17 Oktober 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kapuas berinisial AW ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) atas tindak pidana korupsi uang penyertaan modal tahun anggaran 2016 - 2018.

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Santoso mengatakan, penetapan AW sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng tersebut, berdasarkan hasil sidik laporan pertangunggjawaban pada tahun 2017.

 

“Saat ini kami sudah menetapkan AW sebagai tersangka. itu berdasarkan hasil sidik laporan pada tahun 2017,” ujar Adi Santoso saat diwawancara oleh Borneonews, Kamis, 17 Oktober 2019.

 

Hingga saat ini, penyidik Kejati Kalteng, baru menetapkan AW sebagai tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana korupsi di PDAM Kabupaten Kapuas tersebut.

 

Adi menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi PDAM tersebut masih belum ada penambahan. Jumlah kerugian negara yang sudah tercatat oleh tim penyidik sampai saat ini masih berjumlah Rp 3 miliar.

 

“Kerugian sementara yang sudah kami hitung masih sama seperti kemarin. Masih sekitar Rp 3 miliar,” tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru