Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setrum Ikan, Pria Pruh Baya Ini Diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Oktober 2019 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa seorang pria paruh baya berinisial Si (56) diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 21 Oktober 2019, lantaran setrum ikan.

Dalam pengakuannya saat pemeriksaan terdakwa, ia adalah seorang nelayan yang baru sekali mencari ikan dengan alat setrum. Adapun tujuannya ialah ikan akan dijual untuk mencukupi kebutuhannya sehari hari.

"Ada ikan dan udang, itu saya jual buat kebutuhan sehari hari," ujarnya, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan.

Kondisinya yang sudah tua, terdakwa Saidi mengalami penurunan dalam pendengaran, sehingga jaksa maupun majelis hakim harus bertanya dengan suara keras.

Saat ditannya oleh majelis hakim, apakah sebelumnya sudah mengetahui jika menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum dilarang, terdakwa menjawab sudah mengetahui.

"Iya agar tidak ketahuan masyarakat makanya terdakwa mencari ikannya malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB dan diamankan Satpolair sekitar pukul 01.00 WIB," terangnya.

Dalam dakwaan JPU diketahui, pada 16 Juli 2019 sekitar jam 01.30 WIB , pada saat Anggota SATPOLAIR Polres Kotawaringin Kobar, melaksanakan Patroli Rutin Perairan di Perairan Gosong Pasir DAS Lamandau Kelurahan Mendawai  Kecamatan Arut Selatan, melihat terdakwa sedang berada di atas klotok atau gethek yang bersiap untuk pulang dengan cara melarut kearah hilir.

Diketahui, bahwa sebelumnya terdakwa telah melakukan aktifitas penyetruman untuk menangkap ikan dengan menggunakan seperangkat alat setrum ikan.

Bahwa pada saat terdakwa diamankan sudah mendapatkan hasil tangkapan ikan dan udang galah yang keseluruhanannya sebanyak kurang lebih 3,5 kg. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru