Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Staf PT INTI Didakwa Suap Direktur Keuangan Angkasa Pura II

  • Oleh Inilah.com
  • 24 Oktober 2019 - 23:36 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Staf Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) didakwa memberikan suap USD 71 ribu dan SGD 96.700 kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.

Suap diberikan Taswin tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menggarap proyek Semi Baggage Handling Sistem (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT AP II.

"Dengan maksud supaya untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II Persero antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI yang bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca surat dakwaan Taswin Nur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019.

Sejak sekitar Maret 2019, Taswin diminta Darman Mappangara yang merupakan Dirut PT INTI untuk membantunya dalam kegiatan administrasi dan keuangan. Sementara itu Darman dan Andra sudah lama kenal lantaran sama-sama bekerja di PT Len Industri.

"Pertengahan 2018 Darman Mappangara meminta bantuan Andra Yastrialsyah Agussalam untuk mengupayakan PT INTI mendapatkan proyek-proyek pekerjaan di PT AP II," katanya.

Proyek semi BHS merupakan pengadaan di PT Angkasa Pura Propertindo rencananya akan digarap sejumlah BUMN.

Darman yang mendengar rencana itu lantas melakukan pendekatan ke Andra sebagai salah satu pejabat struktural di PT AP II.

Darman langsung menemui Andra di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018. Usai berbincang, Andra memerintahkan orang kepercayaannya, Marzuki Battung, membantu PT Inti mendapatkan proyek itu.

"Pada 23 Agustus 2018, Darman Mappangara memberitahukan lewat aplikasi Whatsapp kepada Andra bahwa rencana kontrak PT INTI melalui PT APP untuk Semi BHS mencakup X-Ray sekitar Rp 200 miliar rupiah. Kemudian Andra menyampaikan akan "mengawal" pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II dan apabila ada hambatan agar menyampaikannya," papar jaksa.

Andra kemudian mengenalkan Darman dengan Wisnu Raharjo, Direktur PT APP dan memberikan arahan agar membantu dan berkoordinasi dengan PT INTI terkait untuk pekerjaan pengadaan Semi BHS.

Berita Terbaru