Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Timur: Kepala Desa Terpilih Wajib Berdomisili di Daerah Pemilihan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 29 Oktober 2019 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menegaskan kepada Kepala Desa terpilih wajib berdomisili di daerah pemilihan.

Hal tersebut diucapkan dalam memimpin Rapat Pembahasam Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Perangkat Desa dan Persiapan Pelaksanaan Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa, di Aula Rapat Pemerintah Daerah (Pemda), Selasa 29 Oktober 2019 Tamiang Layang.

Ampera menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku wajib kepada Kades terpilih untuk berdomisi di tempat pemilihan, hal tersebut untuk mempermudah dalam memimpin pemerintahan desa.

"Kalo saat mencalon boleh dari mana saja namun saat terpilih wajib melakukan memindah domisili di desa tempat mencalon," ucap Ampera.

Ampera mencontoh bahwa ada Kepala Desa yang menjabat di wilayah Kecamatan Paju Epat, namun domisili Kartu Tanda Pendudunya masih di Wilayah Kecamatan Dusun Tengah, hal tersebut yang tidak fokus dalam memimpin desa.

"Hal tersebut jangan sampai terulang lagi, dan kita dipemrintahan sebagai pemengang kendali wajib mengigatkan kepada Kades yang terpilih pada Pilkades serentak 2019 ini," imbuhnya.

Desa yang melaksanakan Pilkades serentak pada 16 Oktober 2019 lalu, berada di Lima kecamatan, diantaranya Kecamatan Benua Lima , ada 4 Desa yaitu Desa Kandria jumlah, Banyu Landas, dan Banyu Landas. Kecamatan Patangkep Tutui, Desa Kambitin , Kotam, Ramania, dan Desa Jango.

Untuk Kecamatan Awang, Desa Bangkirayen, Ampari, Apar Batu, Biwan, Janah Mansiwui. Kecamatan Pematang Karau, Desa Ketab, Lampeong dan Desa Tuyau. Terakhir Kecamatan Paju Epat, Desa Telang Baru. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru