Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Mau Kabur, Pegawai Kejaksaan Amankan Jambret

  • Oleh Naco
  • 31 Oktober 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DH alias Wa (25) dan Rap (23) terdakwa kasus jambret dengan korban Lisilawati Amalia, salah satunya diamankan  oleh pegawai Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Dodi Soejarwo.

Dalam sidang Rabu, 31 Oktober 2019 itu diungkapkan Dody dalam keterangannya mengamankan salah satu terdakwa Rapi setelah mendengar teriakan seorang perempuan.

Kebetulan saat itu saksi melintas di lokasi kejadian dan melihat korban tengah menyebut seorang terdakwa sebagai pelaku penjambretannya usai berhasil mengejarnya. 

Tidak tinggal diam Dodi keluar dari mobilnya dan langsung menolong korban dan mengamankan seorang terdakwa. Tidak ada perlawanan saat itu. 

"Waktu itu langsung saya amankan, memang waktu itu keduanya mau kabur tapi satu saya amankan dan satunya sempat berhasil lari," kata Dodi dalam keterangannya yang hanya dibacakan jaksa.

Perbuatan itu mereka lakukan di Jalan Minun Dehen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang pada Rabu, 7 Agustus 2019 pukul 12.30 Wib.

Setelah melihat dompet korban ada di dashboard, keduanya langsung memepetnya dan menariknya. Saat itu korban mengendarai motor membonceng dua anaknya. Dalam dompet korban ada dua ponsel dan uang Rp 279.000. 

Meski kala itu kabur, DH akhirnya diamankan setelah kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat atas kicauan Rap.

Dalam kasus ini warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru