Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu Dapat Bonus Sabu

  • Oleh Naco
  • 01 November 2019 - 09:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sam alias Ud (52) mengutarakan kepada jaksa Dewi Khartika kalau sabu yang diamankan darinya itu sisa sabu yang digunakan dan sebagian didapat dari bonus membeli sabu.

"Saya beli sabu dikasih lagi bonus sabu," ucap tersangka, pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotwaraingin Timur, Jumat 1 November 2019.

Ud diamankan Jumat 21 September 2019 sekitar pukul 22.15 Wib di kediamannya, Jalan Walter Condrat Gang Suka Makmur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan diamankan dua paket sabu, dua pipet kaca, timbangan digital mini dan sebuah ponsel.

Sabu itu rencananya untuk diedarkan lagi. Sebelumnya menurut tersangka ia membeli sabu seharga Rp 400 ribu sebanyak dua paket dan itu sudah termasuk bonus yang diberikan Sulaiman kepadanya.

Kemudian sabu itu sebagian digunakan oleh tersangka. Sedangkan sisanya rencananya akan dijual oleh tersangka.

Namun belum laku keburu diamankan. Tersangka mengaku sudah tiga kali membeli sabu dengan Sulaiman di wilayah Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Baamang.

Atas perbuatannya Udin dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru