Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terima Pembayaran Utang dari Hasil Curian, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 November 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Dl dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh majelis hakim, karena terbukti telah melakukan penadahan, yakni dengam cara menerima pembayaran utang berupa ponsel dari hasil curian di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menjatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penadahan, dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

"Putusan tersebut berdasarkan atas pertimbangan ketua majelis hakim, dan dikurangi selama masa penahanan," ucap Heru Karyono.

Majelis Hakim meminta kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu dan memberikan pesan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Adapun untuk ponsel Oppo F7 Youth dikembalikan kepada saksi Asari selaku pemilik," ungkapnya.

Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Dl Soi pasrah dan menerima.

Diinformasikan, jika pada Januari 2019 di Cafe Lelet yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, bahwa setelah Ss (berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana pencurian di ruangan Merpati dan Nuri Puskesmas Semanggang Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kemudian Ss bertemu dengan terdakwa Dl dan menunjukkan 2 unit Ponsel hasil curiannya, lalu terdakwa mengatakan kepada Ss ingin memilki salah satu HP hasil pencurian tersebut yaitu 1 (satu) Unit HP merk OPPO F7 Youth warna Hitam.

Karena sebelumnya Saptores memiliki hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 700.000 sehingga dengan diberikannya HP tersebut, hutang Saptores Riki dianggap Lunas oleh terdakwa Dl. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru