Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meskipun Gagal Mencuri Pria Ini Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 November 2019 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meskipun gagal mencuri di Desa Sungau Bakau, Kecamatan Kumai, terdakwa Harni, tetap dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menjatuhi hukuman penjara selama 5 bulan terhadap terdakwa, karena terbukti telah melanggar pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3  KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Dari putusan lima bulan dikurangi selama masa penahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah," ucap Heru Karyono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Mariano menuntut terdakwa dengan penjara selama 7 bulan.

"Sebelumnya terdakwa dituntut 7 bulan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim memutus penjara selama 5 bulan," ungkapnya.

Terdakwa Harni telah melakukan percobaan pencurian pada 25 Juli 2019, di Desa Sungai Bakau RT. 09 Kecamatan Kumai, awalnya terdakwa sedang berada di jembatan, merasa sakit perut dan buang air besar tetapi tidak ada air, lalu masuklah ke suatu rumah milik warga desa tersebut yakni Ahmad Mulyadi, melalui belakang rumah yang kebetulan pagarnya belum selesai dibangun dan kondisi pintu tidak tertutup rapat.

Saat didalam rumah terdakwa melihat ada pintu kamar yang terbuka, lalu masuk ke kamar tersebut, langsung menuju lemari kaca dan mengambil dompet namun tidak ada isinya.

Saat itulah, pemilik rumah memergoki aksi terdakwa dan mengunci terdakwa didalam lamar dan berterial maling. Terdakwa mencoba keluar dengan menarik gagang pintu namun lepas (rusak) dan tidak bisa lompat melalui jendela karena ada tralisnya, sampai terdakwa tertidur di lantai sampai dengan didatangi anggota Polsek Kumai. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru