Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 1 Kantong Sabu Diamankan di Rumah Teman Wanitanya Saat Menunggu Kurir

  • Oleh Naco
  • 05 November 2019 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SW diamankan saat memberi FR sabu. Itu upah FR sebagai kurir karena sudah menjual narkoba untuk terdakwa.

"Saya ke rumah Niken karena mau ambil sabu dengan SW, saya diberi karena jual sabu untuknya," kata FR, Selasa, 5 November 2019.

Hingga FR dan SW diamankan dan diproses secara terpisah dalam kasus tersebut. FR dan SW waktu itu berencana nyabu bersama Niken.

Sementara itu aggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Fauzi Alamsyah menyebutkan terdakwa diamankan pada Senin, 29 Agustus 2019 sekitar pukul 11.35 Wib. 

"Kami temukan sabu di atas pintu rumah terdakwa," kata Fauzi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktian.

Menurut Fauzi, mereka langsung menciduknya di kediaman teman wanitanya Niken kemudian ke rumah SW, di Jalan Iskandar XII RT 6 RW 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim 

Dari penggeledahan itu ditemukan sekantong sabu yang diakuinya dibeli seharga Rp 6 juta dari Niken. Meski sidang lalu dibantah oleh Niken saat jadi saksi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru