Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Sukamara Harapkan Konservasi Hutan melalui Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

  • Oleh Norhasanah
  • 06 November 2019 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi mengharapkan hutan-hutan yang tersisa saat ini bisa dikonservasi. Salah satunya melalui pengakuan masyarakat hukum adat.

"Ada harapan kita untuk kembali mengonservasinya. Masih ada secercah harapan dengan memertahankan hutan-hutan kita, termasuk hukum adat yang ada di dalamnya," kata Ahmadi, Selasa, 5 November 2019.

Menurut Ahmadi, kelestarian hutan yang dikelola secara adat oleh masyarakat hukum adat hanya tersisa di Kecamatan Balai Riam, Kecamatan Permara Kecubung, dan Kecamatan Sukamara. Sehingga, itu harus dipertahankan.

"Karena proses modernisasi adanya perkebunan, sehingga hutan lindung yang ada di wilayah kita ini hampir berkurang, bahkan terburuk. Jadi, yang tersisa saat ini sangat perlu dipertahankan dan dijaga," tuturnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara mengidentifikasi ada sebanyak empat desa di Kabupaten Sukamara yang masih memiliki hutan adat dengan luasan mencapai 46 hektare.

"Di Desa Nibung Terjun luas 40 hektare, Desa Kenawan, Desa Semantun dan Desa Kartamulya masing-masing memiliki hutan adat dengan luas 2 hektare," kata Kepala DLH Sukamara, Rendy Lesmana.

Rendy menambahkan, selain hutan adat, beberapa wilayah dari Kecamatan Sukamara, Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Pertama Kecubung juga memiliki kearifan lokal. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru