Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPD Desa Hanjak Maju Dilantik

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 07 November 2019 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau dilantik.

Pelantikan itu dilakukan oleh Asisten I Setda Pulang Pisau, Syaripul Pasaribu, Kamis 7 November 2019. Syaripul mengatakan ada beberapa hal tugas pokok anggota BPD yang harus dipahami. Di antaranya melegalkan peraturan di desa.

"Tanpa BPD aturan di desa itu tak bisa legal. BPD harus ikut mengesahkan peraturan desa," katanya. Dia menambahkan anggota BPD juga bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat yang ada di desa. Kemudian aspirasi itu disampaikan kepada kepala desa.

"BPD itu semacam dewan ditingkat desa. Jadi aspirasi masyarakat harus diserap dan disampaikan ke kepala desa," ujarnya.

Syaripul mengungkapkan tugas yang tak kalah penting adalah mengawasi kinerja kepala desa dan aparaturnya. Artinya program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa harus sesuai aturan.

"Pengawasan itu dilakukan agar program pembangunan di desa tepat sasaran. Bukan untuk menjatuhkan tetapi bagaimana agar pembangunan di desa berjalan lebih baik," tegasnya. (M.BADARUDIN/B-6)

Berita Terbaru