Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya Ada 17 Ormas dan LSM Terdata di Badan Kesbangpol Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 November 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kabid Politik dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Timur, Ahamat mengatakan saat ini baru ada 17 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdata.

Dia mengatakan Ormas maupun LSM merupakan perwujudan dari masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat.

Ormas dan LSM juga berfungsi mengawasi dan terlibat dalam kebijakan-kebijakan atau program-program pembangunan demi kepentingan publik. Ormas dan LSM juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial.

"Terdata atau tidaknya LSM dan Ormas pada Kesbangpol tidak mempengaruhi keabsahan LSM atau Ormas tersebut, tapi dengan mendaftarkan atau melaporkan diri, akan menjadi mitra kerja pemerintah daerah, jadi tidak ada kewajiban untuk mendaftar ke Kesbangpol," kata Ahamat, Kamis 7 November 2019.

Namun sebelum mendaftarkan diri di Kesbangpol, Ormas atau LSM harus terlebih dulu didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Selain menjadi mitra kerja pemerintah daerah, LSM dan Ormas yang terdata di Kesbangpol akan lebih mudah dilakukan pembinaan," paparnya.

Ahamat menjelaskan seharusnya Badan Kesbangpol melakukan pembinaan rutin 6 bulan sekali, namun karena saat ini tidak ada anggarannya sehingga belum dilakukan lagi.

“Dalam aktifitasnya nanti, jika LSM dan Ormas terdaftar melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum mereka akan mempertanggung jawabkan secara pribadi, namun dengan terdaftar di Kesbangpol setidaknya kita tahu dan kita mudah mengawasi dan melakukan pembinaan” tukasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru