Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu, Sempat Dijual Sisanya Ditemukan Polisi

  • Oleh Naco
  • 11 November 2019 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SMF alias Pak De membeli sabu kemudian dijualnya lagi. Namun sisanya ditemukan polisi saat tersangka diamankan.

"Itu sisa sabu yang saya beli," kata tersangka, Senin, 11 November 2019 pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengungkapkan kalau ia diamankan pada Kamis 12 September 2019 sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Ir.H.Juanda Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, tiga bundel plastik klip, timbangan digital, ponsel dan uang Rp3.900.000.

Sabu tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli kepada NA alias Nina dengan harga per paket Rp5.500.000 dengan berat sekitar 5 gram.

Kemudian sabu itu tersangka bagi menjadi beberapa paket. Saat ditemukan iya paket ketika ditimbang seberat 1,78 gram. Sementara uang yang diamankan hasil penjualan.

Atas perbuatannya itu pria tamatan SMA itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru