Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Barito Timur Diimbau Urus Izin Keramaian

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 November 2019 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kasat Intel Polres Barito Timur Iptu I Gede Arya Dharmika menyampaikan pesan agar masyarakat yang mengadakan kegiatan dengan melibatkan orang banyak agar mengurus surat izin keramaian ke kantor polisi.

"Kepada masyarakat maupun instansi pemerintah bila mengadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak agar melaporkan kegiatan kepada pihak kepolisian," kata Gede, Senin 18 November 2019.

Tujuannya selain pengamanan agar pihak kepolisian bisa melakukan pengayoman.

Jangan sampai ada pihak atau kelompok yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi, sehingga kegiatan tidak berjalan aman.

Menurutnya Gede, dasar pemberian izin keramaian yaitu Juklap Kapolri No/02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

"Jika persyaratan izin keramaiannya tidak lengkap, kita bisa memberitahukan kepada pemohon segera melengkapi surat izin sesuai ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Juklakpol itu," imbuhnya.

Dia menjelaskan kemungkinan ditolak tidak ada, namun ada kemungkinan dicabut jika setelah surat izin keluar ternyata pelaksanaan kegiatan tidak sesuai apa yang tertera di surat izin tersebut.

"Otomatis saat surat izin sudah dicabut, maka kegiatan dihentikan dengan dasar pelaksanaan tidak sesuai surat izin keramaian yang tertera," tegasnya.

Dia mengatakan untuk yang tidak mengajukan izin keramaian konsekuensinya pertama diberikan teguran kepada panitia atau penanggung jawab kegiatan dan bila teguran tidak diindahkan, maka akan digunakan cara paksa sesuai standard operasional prosedur.

"Bila kegiatan tidak memiliki izin, kemudian terjadi tindak pidana, otomatis pihak yang pertama kali bertanggung jawab adalah pihak penyelenggara," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru