Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyuruh dan Pembakar Lahan Ditahan Oleh Jaksa

  • Oleh Naco
  • 21 November 2019 - 09:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rus (44), Mel (21), TSP (49) tampak terkejut setelah jaksa menahan ketiganya dan menjebloskannya ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Sampit. Sebelumnya mereka tidak ditahan ditingkat penyidikan.

Ketiganga merupakan tersangka kasus pembakaran lahan. TSP orang yang menyuruh Rus dan Mel melakukan pembakaran lahan di areal Kelompok Tani Salundik Batarung miliknya.

"Kami hanya disuruh saja, diupah oleh Pak TSP," kata Mel dalam pengakuannya, Kamis, 21 November 2019 pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat Rus dan Mel membakar lahan tersebut diawasi oleh TSP. Perbuatan itu dilakukan pada Jumat, 13 September 2019 sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Rus dan Mel membakar lahan itu setelah dijanjikan upah oleh TSP upah Rp 100.000 per hari. Keduanya sudah bekerja selama lima hari. Lahan itu dibersihkan sejak Agustus 2019 hingga akhirnya dibakar untuk berladang.

Namun demikian keduanya belum menerima upah. Hingga akhirnya ketiganya didatangi petugas kepolisian di lokasi kejadian dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini Rus dan Meldi warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang dan TSP warga Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi dijerat Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.(NACO)

Foto: Rus, Mel dan TSP, tersangka pembakaran lahan  bersama petugas kepolisian (kanan) di Kejari Kotim.

Berita Terbaru