Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bikin Dokumen Palsu Kayu Ilegal Sudah Dilakukan Tersangka Sejak Agustus 2019

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 21 November 2019 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bisnis tersangka Nur dengan bantuan Gaz berupa pembuatan dokumen palsu untuk mengangkut kayu ilegal ternyata sudah sejak beberapa bulan lalu, tepatnya Agustus 2019.

Kasubdit Tipiditer Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti, Kamis 21 November 2019 mengatakan,  "Bisnis kayu dengan tanpa dokumen resmi atau dokumen palsu ini kalau nggak salah sudah berjalan dari bulan Agustus 2019." 

Dari hasil penjualan yang terhadap kayu berdokumen palsu ini, jumlah uang didapatkan bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk sekali jalan.

"Harga per kubik Rp6 juta. Satu truk bisa 10 kubik. Kalau delapan truk ya diperkirakan Rp 480 juta. Ini untuk sekali ini saja yang tertangkap," ujarnya. 

"Coba bayangkan kalau sejak dari Agustus berarti sudah lumayan duit yang diperolehnya dari penjualan kayu dengan dokumen palsu ini," tambahnya. 

Menurut Soebeti, kayu tersebut tidak hanya dijual ke satu perusahaan, tetapi juga ke beberapa perusahaan. 

"Dari Nur jualnya ke beberapa perusahaan. Bukan hanya satu saja," ujarnya. (ARNOL/m) 

Berita Terbaru