Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pasal untuk 2 Korporasi Kasus Kebakaran Lahan

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 22 November 2019 - 09:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasubdit Tipiditer Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti menerangkan pasal yang dikenakan kepada dua perusahaan yang terlibat kasus kebakaran lahan ialah pasal yang berkaitan dengan pengrusakan lingkungan hidup.

"Pasal 89 dan 99 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup," beber Managm Kamis 21 November 2019.

Dari jeratan pasal tersebut Manang mengatakan jika perusahaan terbukti membakar lahan maka diancam hukuman penjara 3 hingga 5 tahun. Sedangkan jika terbukti lalai maka ancaman hukumannya 2 - 3 tahun.

"Untuk dendanya jika terbukti sebagai pembakar atau sengaja maka dendanya Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar. Tetapi jika lalai dendanya 1 hingga 3 miliar rupiah," ujarnya.

"Ya semua itu nanti sampai pada putusan di pengadilan nantinyalah. Tentunya hakim memiliki pertimbangan tersendiri," jelasnya.

Manang sangat mengharapkan agar proses hukum ini akan segera dipercepat dan masyarakat Kalimantan Tengah bisa mengetahui bahwa karena kebakaran hutan dan lahan, perusahaanpun tidak luput dari sanksi pidana. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru