Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tinggal 1 Pegawai Bank Mandiri Belum Dieksekusi dalam Kasus SKBDN

  • Oleh Naco
  • 24 November 2019 - 11:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AAM pegawai Bank Mandiri kini mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit. Meski demikian dalam kasus Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) ini masih satu pegawai Bank Mandiri yang belum dieksekusi putusannya oleh Kejaksaan Negeri Kotim pasalnya hingga kini belum turun.

Satu pegawai yang belum dieksekusi atas nama terdakwa Ashadi Caesar. Ashadi adalah pegawai Bank Mandiri yang bersama Aldino jadi terdakwa. Keduanya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama hingga jaksa kasasi. Namun demikian putusannya tidak turun bersamaan.

"Kita masih tunggu putusan kasasi untuk yang atas nama Ashadi. Apa putusannya kita belum tahu," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Minggu, 24 November 2019.

Ashadi dan AAM terdakwa kasus Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Ia didakwa JPU Kejari Kotim telah merugikan korban Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp 10 miliar dalam pembelian 1.000 KL solar.

Dalam putusan kasasi ini, AAM pegawai TSC Bank Mandiri Sampit dinyatakam bersalah dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Sementara rekannya, Ashadi, sebelumnya bertugas di TSC pada Bank Mandiri Banjarmasin yang juga terdakwa dalam kasus ini masih menunggu putusan kasasi yang hingga kini belum turun.

Perkara itu juga sebelumnya menyeret mantan anggota DPR RI Nizar Dahlan, Hasbullah alias Tomy, Direktur PT Sagati Mitra Sulosindo (SMS) Agus Sutedja Affandi, dan Direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS) Lukman Amirudin. Mereka sudah terlebih dahulu divonis.

Sementara itu, Legal Bank Mandiri yang hadir dalam eksekusi AAM lalu tidak mau memberikan keterangannya terkait kasus itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru