Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Mengaku Ditelpon Penyidik untuk Permintaan Uang Pengganti

  • 26 November 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa, terdakwa Yasmun mengaku, permintaan uang pengembalian senilai Rp 39 juta dilakukan melaui telepon oleh penyidik. Hal itu diungkapkan saat perisdangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 26 November 2019.

Dihadapan majelis hakim diketuai Alfon, terdakwa Yasmun yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, dirinya menerima telepon dari penyidik sebelum ia selaku Komisaris dan Maulydia selaku direktur PT Talawang Nampara Perkasa ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat itu saya ditelepon oleh penyidik. Untuk menyerahkan uang. Saat itu Maulydia yang diperiksa okeh penyidik. Tapi saya yang ditelepon untuk mengembalikan uang, dan saat di kantor polisi yang menandatangi penyerahan adalah Maulydia selaku direktur," jelasnya dalam persidangan.

Ia menegaskan, saat pihak penyidik kepolisian menelepon meminta sejumlah uang tidak pernah menyebutkan jika uang itu digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Kepada majelis hakim Yasmun mengaku, dalam percakapan telepon tersebut, penyidik meminta untuk menyiapkan uang jasa pinjam meminjam perusahaan yang ditujukan sebagai alasan pemaaf.

"Saya ditelpon untuk menyiapkan uang. Katanya uang jasa perusahaan itu disiapkan saja sebagai alasan pemaaf. Penyidik tidak pernah menyebut itu uang pengganti," jelasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru