Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Hasil Mencuri Kotak Amal Dipakai Main Game Online    

  • 05 Desember 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Muhsin, terdakwa tindak pidana pencurian mengaku jika uang hasil mencuri kotak amal di sebuah toko di Jalan RTA Milono, ia gunakan untuk bermain game online.

 

Di hadapan majelis hakim diketuai Zulkifli, terdakwa mengaku sering datang ke warnet 3D untuk bermain game. Karena tidak memiliki uang, akhirnya terdakwa memutuskan untuk berkeliling disekitar warnet untuk melihat apakah ada tempat yang pas untuk dijadikan sasaran pencurian.

 

“Saya tidak punya uang untuk main game. Jadi saya cari cara dengan mencuri toko itu dan saya lihat ada uang di kotak amal itu jadi saya ambil sekalian,” ujar terdakwa saat persidangan, Kamis, 5 Desember 2019.

 

Sementara itu, saksi Rahkmadi yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, jika mulai curiga terdakwa melakukan pencurian itu terlihat dari penampilan terdakwa yang berbeda. Terdakwa masuk ke warnet dengan membawa banyak bungkus rokok dan juga memamerkan ponsel yang sebelumnya tidak pernah dimiliki oleh terdakwa.

 

Saksi menambahkan jika korban yang juga adalah tetangganya bercerita jika baru saja mengalami kejadian pencurian, dan kehilangan ponsel serta uang yang berada dalam kotak amal didalam tokonya. Rakhmadi dan korban lalu mendekati terdakwa yang ketika itu tengah bermain game. Setelah melihat ponsel tersebut adalah milik korban, terdakwa dan barang bukti lainnya pun diamankan ke kantor polisi.

 

“Korban cerita kalau kemalingan, kemudian saya dekati terdakwa ini karena sebelumnya ada curiga, kemarin datang kesini tidak punya apa-apa, tapi tiba punya banya uang, bawa rokok lima bungkus, juga ponsel,” jelas Rakhmadi saat persidangan.

 

Terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru