Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelola dan Pemilik Tanah Galian C Terancam 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AM selaku pengelola dan Mis selaku pemilik tanah usaha galian C ilegal terancam 5 bulan penjaram tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Didiek, Jumat, 6 Desember 2019.

Selain itu jaksa juga mendenda terdakwa sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara. Atas tuntutan itu keduanya meminta keringanan.

"Mohon diringankan yang mulia," tegas Mis, begitu juga dengan AM.

Mereka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan mengaku menyesal. Selain itu mereka juga mengaku sebagai tulang punggung kelurga.

Terdakwa galian C itu menurut Jaksa diamankan saat melakukan aktivitas galian C pada Kamis, 29 agustus 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 60 Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

AM harus jadi terdakwa bersama Misnun pemilik lahan dengan luasan 2.000 meter persegi lantaran bekerja tidak mengantongi izin.

AM bekerja di lahan Mis dengan bagi hasil. Mereka jual galian C itu per bucket Rp35.000 bagian Mis Rp5.000 per bucket sementara Rp30.000 untuk Am. (NACO/B-5)

Berita Terbaru