Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Kurir Sabu 2 Kilogram dan 250 Butir Ekstasi Terancam 17 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2019 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AN (24), FR (20) dan AP (35) tiga terdakwa kasus 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi terancam hukuman selama 17 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai ketiganya terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Tiga terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa Arie Kesumawati dalam tuntutannya Selasa, 10 Desember 2019.

Usai mendengar tuntutan itu, ketiganya berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Bambang Nugroho. Kemudian, kepada majelis hakim Niko Hendra Saragih, mereka akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya.

Akhmad Noor dan Rozi orang yang mengambil sabu itu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sabu diantar di Sampit rencananya akan diterima Purkani.

AN dan FR melakukan itu atas suruhan Ahmadi alias Edi. Sementara di Sampit AP sudah menunggu barang itu atas suruhan Isur.

AN, warga asal Kalsel dan FR warga asal Jawa Timur diamankan pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten  Kotim. Barang bukti yang diamankan 2 kilogram sabu, 250 butir ekstasi, dan 1 paket sabu 1 gram.

Sementara  warga AP Jalan Ir Juanda 20 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, orang yang akan menerima sabu itu. Terdakwa diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru