Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Pengguna Frekuensi Radio di Kotawaringin Timur Tidak Memiliki Izin

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Desember 2019 - 00:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotawaringin Timur (Kotim) Multazam mengungkapkan bahwa sangat banyak pengguna frekuensi radio di daerah ini yang tidak memiliki izin atau masih ilegal. 

"Pengguna radio cukup bangak yang masih ilegal. Bahkan perusahaan swasta sekalipun," ujar Multazam, Selasa, 10 Desember 2019. 

Dirinya menerangkan, bahwa pengguna radio di Kotim yang memiliki izin hanya puluhan saja. Bahkan sekitar 50 pengguna saja. Sedangkan yang lainnya ilegal. Hal itupun saat ini menjadi perhatian mereka, agar kedepannya frekuensi radio di Kotim semuanya berizin. 

Pihaknya saat ini terus berupaya memberikan penyadaran agar masyarakat mengurus perizinan dan tidak sembarangan dalam menggunakan frekuensi radio. Jika hal itu terjadi, maka bisa saja peralatan mereka akan disita oleh negara. 

"Kesalahan penggunaan frekuensi akan melanggar hukum. Oleh sebab itu, bisa saja nantinya peralatan yang digunakan disita negara. Dan hal itulah yang harus dihindari," kata Multazam. 

Penggunaan frekuensi yang memiliki izin akan lebih mudah. Bahkan jika nantnya terjadi gangguan, maka ada kewajiban Balai Monitor membantu pendampingan. Sedangkan jika tidak memikiki izin, maka Balai Monitor bisa meberikan sanksi dan menyita peralatan yang digunakan. 

"Lebih baik segera mengurus perizinannya. Karena saat ini lebih dipermudah, dan bisa dilakukan secara online," terang Multazam. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru