Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2019 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa pengedar sabu, Suwanto dijatuhi hukuman selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider  3 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Muslim, Rabu, 11 Desember 2019.

Terdakwa berurusan dengan hukum setelah tertangkap pada Jumat, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya Jalan Bawi Jahawen, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah, petugas mengamankan 1 paket sabu, 1 bundel plastik klip, sendok sabu, timbangan digital dan ponsel yang digunakannnya untuk berkomunikasi.

Terdakwa mengatakan sabu itu akan dijual dengan harga Rp 5,5 juta. Sabu dibeli dari Mahardi (berkas terpisah) pada 15 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.

Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa. Sementara sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. (NACO/B-11)

Berita Terbaru