Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Telepon Seluler Ini Ternyata Residivis

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Desember 2019 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka pencuri telepon seluler, Dimas Elva Pidianto (28), yang disergap anggota Satreskrim Polsek Pangkalan Banteng, ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua menyampaikan pelaku merupakan residivis kambuhan, dan sudah berulang kali masuk penjara.

"Ia kembali kami amankan setelah memakukan pencurian melakukan pencurian telepon milik warga Desa Karang Mulya, Selasa, 10 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 WIB," ujarnya Rabu, 11 Desember 2019.

Pelaku merupakan residivis yang mana pada sekitar 2010 telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kecamatan Pangkalan Lada dan menjalani hukuman sekitar 7 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun.

Setelah keluar dari penjara, sekitar 2012 tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kabupaten Lamandau dan kembali menjalani hukuman selama sekitar 1 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun.

Tak cukup sampai di situ, tindak pidana pencurian kembali dilakukannya sekitar 2016, dia melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pangkalan Banteng dan menjalani hukuman selama sekitar 1,5 tahun di LP Pangkalan Bun,

"Tersangka sudah 3 kali ke luar masuk penjar, bahkan ulah pelaku juga meresahkan warga Desa Marga Mulya," jelasnya.

Disampaikan, kini tersangka kembali melakukan aksi pencurian, dan diketahui korban saat terangka hendak keluar rumah, istri korban bangun dan langsung meneriaki tersangka dengan kata maling.

Kemudian korban bersama istrinya melakukan pengejaran tapi tidak dapat menangkap tersangka. Lalu melaporkan kepada polisi.

Hasil penangkapan, polisi telah mengamlan barang bukti 3 unit telepon dari tangan pelaku. Yaitu 2 unit telepon merek Advan dan 1 unit merek Xiomi.

""Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tandasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru