Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Terdakwa Galian C Divonis 4 Bulan Penjara Bersama Rekannya

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yusuf Heriadi residivis kasus illegal mining dan rekannya Herwanto divonis 4 bulan penjara, Jumat 13 Desember 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima. Selain pidana pokok keduanya didenda masing-masing Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam kasus ini keduanya diamankan pada Minggu 1 September 2019 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu mereka melakukan penambangan pasir dan tanah urug di Jalan Jenderal Sudirman Km 10, Sampit.

Herawanto saat itu di pondok, sementara itu Yusuf mengoperasikan excavator. Pasir dijual keduanya dengan harga per ret Rp 150 ribu, sementara tanah urug Rp 100 ribu per ret.

Dalam kasus itu barang bukti yang diamankan excavator. Dari catatan kriminalnya Yusuf sebelumnya pernah masuk penjara atas kasus serupa.

Sementara itu Herwanto baru kali pertama. Vonis yang dijatuhkan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru