Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Pengunjung THM Positif Amphetamin Wajib Lapor dan Direhabilitasi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 Desember 2019 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan screening atau pemeriksaan terhadap 5 pengunjung tempat hiburan malam (THM) yang hasl tes urine mengandung zat amphetamin dan metamphetamin, 21 Desember 2019 oleh BNNK Kotawaringin Barat (Kobar) diketahui mereka hanya pengguna saja.

Kepala BNNK Kobar, Wayan Korna dalam rilis akhir tahun, Kamis 26 Desember 2019 menjelaskan saat ini ke 5 orang tersebut dikenakan wajib lapor.

"Berdasarkan hasil assessment belum ditemukan adanya kecanduan berat dari tiap individu," jelasnya. Sedangkan untuk rehabilitasiakan dilaksanakan di 2020.

"Karena saat ini merupakan tutup buku pelaksanaan kegiatan dari puskesmas dan klinik yang menggelar kegiatan rehabilitasi. Jadi pelaksanaan rehabnya bakal dilakukan awal tahun depan," jelasnya.

Wayan menjelaskan selama 2019 dari 50 orang target pengguna yang diberikan kesempatan rehabilitasi baru 39 orang yang ikut program tersebut.

"Mereka yang ikut program rehabilitasi juga didapatkan dari hasil tes urine di berbahai temoat di Kobar. Masih belum ada pengguna yang secara sadar untuk melaporkan diri dan mengikuti rehab atas kemauan sendiri," tandasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru