Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korporasi Belum Disentuh Terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 28 Desember 2019 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejauh ini pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya masih melakukan penindakan terhadap pelaku WNA perorangan yang terkait dengan administrasi keimigrasian. Korporasi belum disentuh. Hal ini disampaikan oleh Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Dadan Gunawan, Sabtu 28 Desember 2019.

"Untuk sekarang masih pelaku perorangan, sedangkan korporasinya masih belum. Kemungkinan tahun 2020. Tahun 2019 ini kita evaluasi dulu. Ya kalau ada korporasi yang terlibat, kalau tidak ada kita tidak bisa memaksa dan mengada-ada," tegas Dadan.

Menurut Dadan,adanya rencana penindakan administratif terhadap korporasi dikarenakan belakangan ini sebagian besar pelaku yang mendapat tindakan administratif keimigrasian berurusan dengan perusahaan di Kalteng.

"Sebagaian mereka kesini ya berurusan dengan perusahaan dan juga bekerja, tetapi masih kami menindak pelaku perorangan. Dan juga sejauh ini memang belum ada keterlibatan korporasi," jelasnya.

Menurut Dadan, pada prinsipnya apapun urusan WNA di Kalteng pihak imigrasi hanya akan melakukan penindakan yang berkaitan dengan domain keimigrasian. Sedangkan diluar dari domain tersebut akan tetap diserahkan kepada pihak lain sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan berkaitan langsung dengan instansi terkait.

" Urusan Ijin tinggal, paspor dan lain sebagainya bagian kami. tetapi kalau misalnya berkaitan dengan tenaga kerja asing disini itu domainnya intansi lain. Namun imigrasi akan bertindak jika mereka tidak mengantongi ijin tinggalnya," jelasnya. (ARNOL/B-5)

Berita Terbaru