Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disuruh Angkut Kayu Meranti Malah Ditangkap Polisi

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2020 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gunawan alias Egon alias Agon menyebut kayu yang diangkutnya bukan miliknya. Dia hanya mengambil upah dari pengangkutan kayu, tapi apes. Egon malah ditangkap polisi.

"Dekat saja waktu itu tempat membawanya, tapi saat berangkat diamankan," katanya. Terdakwa diamankan berawal pada Rabu 6 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Produksi PT. KTR Km 28 Desa Tribuana, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan setelah mengangkut kayi jenis meranti berbagai macam ukuran sebanyak 370 keping atau sama dengan 6.7390 meter kubik.

Kayu olahan jenis meranti itu menurut tersangka diangkut dari sekitar daerah jalan PT Berkat Cahaya Timber (BCT) Km 42 dari muara jalan masuk ke dalam hutan kurang lebih sekitar 40 kilo meter wilayah Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.

"Saya mengangkut kayu dijanjikan upah Rp 200 ribu per meter kubik," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Jumat 3 Januari 2019.

Menurut tersangka kayu itu rencananya akan dibawa menuju kawasan poros PT KTR di Km 28 Kecamatan Telaga Antang, Kotim.

Terdakwa dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru